Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan,
laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan chip judi online yang dilakukan pada malam (13/4/2022) yang notabene adalah malam bulan puasa ramadhan, Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari tersangka selama ini.
Polisi Tangkap 2 Penjual Chip Judi Online di Aceh
Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni KH (33), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, ditangkap Kamis (7/4/2022) dini hari di sebuah toko tak jauh dari rumahnya.
Dari KH, barang bukti yang disita antara lain satu handphone, dua KTP, dan uang tunai diduga hasil penjualan chip Higgs Domino Island senilai Rp. 1.650.000.
Tersangka kedua yang ditangkap polisi adalah FR (28), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang ditangkap pada Rabu (13/4/2022) malam,
saat bertransaksi chip game online di loket hp di Desa Pasir Putih Kecamatan Peureulak.
Dari FR, Kasatreskrim menjelaskan, barang bukti satu buah HP, satu KTP, dan uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil penjualan chip Higgs Domino Island diamankan.
Kepala Badan Reserse Kriminal mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat penyidik berdasarkan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 cambukan atau satu cambukan. denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Komentar
Posting Komentar